Pendidikan Kewarganegaraan.

I.
PENDAHULUAN
Negara
kesatuan dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu: negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Negara kesatuan
dengan sistem sentralisasi segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan
diurus oleh pemerintah pusat dan daerahdaerah hanya tinggal melaksanakan segala
apa yang telah diintruksikan oleh pemerintah pusat. Sedangkan dalam negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi, kepada daerah-daerah diberikan
kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
(otonomi daerah) yang dinamakan dengan daerah otonom.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem
desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Pasal 18 UUD 45 menyebutkan bahwa:
1.
Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten
dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
2.
Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang
anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4.
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah
provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
5.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6.
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan
lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7.
Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) disebut juga sebagai Nusantara yang artinya
negara kepulauan, dimana Indonesia terdiri dari dari beribu-ribu pulau dari
sabang sampai merauke. Hakikat negara dalam pengertian ini adalah negara yang
merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang
terdiri atas berbagai macam etnis, suku bangsa, golongan, kebudayaan, serta
agama. Wilayah, yang terdiri atas beribu-ribu pulau yang sekaligus juga
memiliki sifat dan karakter yang berbeda-beda pula. Oleh karena itu negara
persatuan adalah merupakan satu negara, satu rakyat, satu wilayah dan tidak
terbagi-bagi misalnya seperti negara serikat, satu pemerintahan, satu tertib
hukum yaitu tertib hukum nasional, satu bahasa serta satu bangsa yaitu
Indonesia.
Meskipun
bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa yang memiliki adat
istiadat, kebudayaan serta karakter yang berbeda-beda, memiliki agama yang
berbeda-beda dan terdiri atas beribu-ribu kepulauan wilayah nusantara
Indonesia, namun keseluruhannya adalah merupakan suatu persatuan yang tercermin
dalam suatu ikatan “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya “berbeda-beda tetap satu
juga”. Yaitu persatuan bangsa dan negara Indonesia. Perbedaan adalah suatu
bawaan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

II.
WAWASAN
NUSANTARA
2.1 Pengertian Wawasan
Nusantara
Pengertian Wawasan Nusantara Secara Etimologis
– Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap
kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan
dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara
berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa)
yang artinya “pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi”, dan
kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara pandang,
cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu
nusa yang berarti “pulau atau kesatuan kepulauan” dan antara yang berarti
“letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra”. Sehingga arti dari
kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu
asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.
Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi
Para Ahli – Setelah arti umum dan etimologis wawasan nusantara, jika ditinjau
dari pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut
:
Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan
nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam.
Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan
nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional)
1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan
lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN,
Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998
tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
2.2 Landasan Wawasan Nusantara
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma
nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
1.)
Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan
dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara.
Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila.
Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham
keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah
kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2.)
Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi
dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1
UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
MPR.
3.)
Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi
penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan
dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat
yaitu :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia,
– Memajukan kesejahteraan umum,
– Mencerdaskan kehidupan bangsa,
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
4.)
Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi
dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan
konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa
Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan
(HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan,
keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5.)
Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional
dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor :
IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
2.3 Hakekat Wawasan
Nusantara
Mencerminkan identitas jati diri/kepribadian
bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan
cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
2.4 Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan
setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap
kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
· Kepentingan/Tujuan yang sama
· Keadilan
· Kejujuran
· Solidaritas
· Kerjasama
· Kesetiaan terhadap kesepakatan.
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi
dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis,
maka arah pandang wawasan nusantara meliputi:
1. Ke dalam Bangsa Indonesia harus peka dan
berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan
dan kesatuan. Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap
aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Ke luar Bangsa Indonesia dalam semua aspek
kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional
dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan
keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional
dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
2.5 Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi
penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan
nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari
hirarkhi paradigma nasional sbb: -Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional -Wasantara (Visi
bangsa) =>Landasan Visional -Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa)
=>Landasan Konsepsional -GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman,
motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan,
keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat
pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat,
bernegara dan berbangsa. Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih
mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan,
kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.

III.
KETAHANAN
NASIONAL
3.1. Pengertian ketahanan nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika,
yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu
mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari
luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan
integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Ketahanan
nasional diperlukan dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara dari
segala gangguan baik yang datangnya dari dalam maupun dari dalam negeri. Untuk
itu bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu
dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
3.2. Tujuan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Srijanti, dkk (2009) menjelaskan tujuan,
fungsi, dan sifat dari ketahanan nasional sebagai berikut:
a.
Tujuan Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang
keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban,
terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan
keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya
kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.
b.
Fungsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional mempunyai fungsi sebagai:
1. Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi
penangkalan, ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala
bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas,
integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek: ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
2. Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam
bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
3. Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan
cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini
selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat
kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan
nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
3.2. Perwujudan Ketahanan Nasional
Perwujudan Ketahanan Nasional yang dikembangkan
bangsa Indonesia meliputi (Bahan Penataran, BP7 Pusat, 1996):
a) Ketahanan ideologi, adalah kondisi mental bangsa Indonesia
yang berdasarkan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung
kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan
kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak
sesuai dengan kepribadian bangsa.
b) Ketahanan politik, adalah kondisi kehidupan politik bangsa
Indonesia yang berlandaskan demokrasi yang bertumpu pada pengembangan demokrasi
Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik
yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang
bebas aktif.
c) Ketahanan ekonomi, adalah kondisi kehidupan perekonomian
bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung
kemampuan menerapkan stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan
menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan
mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan makmur.
d) Ketahanan sosial budaya, adalah kondisi kehidupan sosial
budaya bangsa Indonesia yang menjiwai kepribadian nasional yang berdasarkan
Pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan
sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hidup rukun, bersatu, cinta tanah air,
berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan
seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai
dengan kebudayaan nasional.
e) Ketahanan pertahanan keamanan, adalah kondisi
daya tangkal bangsa Indonesia yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh
rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan
negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasilnya serta kemampuan
mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal semua bentuk ancaman.
3.2. Ciri dan asas ketahanan nasional
Ketahanan nasional yang dikembangkan bangsa
Indonesia bertumpu pada budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sehingga
berbagai cirri ketahanan nasional yang dikembangkan tidak dapat dilepaskan dari
tata kehidupan bangsa Indonesia (Suhady dan Sinaga, 2006).
Ciri Ketahanan Nasional, sebagai berikut :
1. Ketahanan nasional merupakan prasyarat utama bagi bangsa
yang sedang membangun menuju bangsa yang maju dan mandiri dengan semangat tidak
mengenal menyerah yang akan memberikan dorongan dan rangsangan untuk berbuat
dalam mengatasi tantangan, hambatan dan gangguan yang timbul.
2. Menuju mempertahankan kelangsungan hidup. Bangsa Indonesia
yang baru membangun dirinya tidak lepas dari pencapaian tujuan yang
dicitacitakan.
3. Ketahanan nasional diwujudkan sebagai kondisi dinamis
bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan bangsa untuk
mengembangkan kekuatan dengan menjadikan ciri mengembangkan ketahanan nasional
berdasarkan rasa cinta tanah air, setia kepada perjuangan, ulet dalam usaha
yang didasarkan pada ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
keuletan dan ketangguhan sesuai dengan perubahan yang dihadapi sebagai akibat
dinamika perjuangan, baik dalam pergaulan antar bangsa maupun dalam rangka
pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pengembangan ketahanan nasional bangsa Indonesia didasari
pada asas-asas
sebagai berikut:
1. Kesejahteraan dan keamanan,
2. Utuh menyeluruh terpadu,
3. Kekeluargaan,
4. Mawas diri.

IV.
POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
4.1. Pengertian Politik
Kata
politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”.
“Politeai” berasal dari kata “polis” yang berarti kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang berarti urusan. Bahasa Indonesia
menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu “politics” dan
“policy” menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu
rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy diartikan kebijakan, adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin
tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki.
Politik
secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara)
yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan
melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision
making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut
seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari
tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu
ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan
umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada.
Untuk
melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power)
dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk
menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik
dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya
unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement
of intent) belaka.
4.2. Pengertian Strategi
Kata strategi berasal
dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of
general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl
Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu
sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini
penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang
panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas
termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga.
Arti strategi dalam
pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu
tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi
monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala
bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang
menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,
sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
4.3. Pengertian Politik Dan Strategi Nasional (Polstranas)
Politik Nasional adalah
asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional
maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka
menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
Dasar pemikirannya
adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting
artinya karena didalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa
Indonesia.
Politik dan strategi
nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana
jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut
sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur
Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat,
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional
ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris
MPR).
Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan
koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan
Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan
Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan.
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur
politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun
program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program
kabinet tersebut.
Program
kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik
nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan
Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para
menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan
bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan,
maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk
dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional.
Proses politik dan strategi
nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh
rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi
bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan
politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
sebagai sasaran sektoralnya.
Melalui pranata-pranata
politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam
era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan
strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh
presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik,
ekonomi, sos-bud maupun
hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
1.
Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
2.
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
3.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan
kebutuhan hidup.
4.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan
semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
5.
Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
DAFTAR PUSTAKA
Chaidir, Basri.
1995. Wawasan Nusantara Wawasan Nasional Indonesia. Lembaga Ilmu Humaniora Institut
Teknologi Indonesia, Jakarta.
Cipto, Bambang.,
M.Azhar., S. Tuhuleley., listi’anah., K. Bashori., dan L. Setiartiti. 2002.
Pendidikan
Kewarganegaraan (civic education. LP3 UMY Yogyakarta).
____________. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Kelompok Kerja Kewarganegaraan Lemhannas. PT Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta.
Siswanto, Bambang
dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Tim Dosen Kewiraan
Unsoed. 1999. Buku Ajar Pendidikan Kewiraan. Penerbit Universitas Jenderal Soedirman,
Purwokerto.

Komentar