Warganegara dan Negara
Hukum, Negara, dan Pemerintahan.
Hukum - Indonesia merupakan salah satu negara yang termasuk ke dalam negara hukum. Hukum adalah aturan yang tak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari kita dimana tiap-tiap sendi kehidupan kita berada dalam naungan hukum.
Hukum - Indonesia merupakan salah satu negara yang termasuk ke dalam negara hukum. Hukum adalah aturan yang tak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari kita dimana tiap-tiap sendi kehidupan kita berada dalam naungan hukum.
Hukum selain untuk melindungi kita dari penyalahgunaan kekuasaan, hukum juga digunakan untuk menegakkan keadilan.
Kita sebagai pelajar Indonesia harus ikut menjunjung tinggi hukum. Jangan cuman ikut-ikutan orang lain, kita harus mempelajari dan sadar akan pentingnya hukum untuk negeri kita maupun diri sendiri.
Pengertian hukum menurut para ahli ialah sebagai berikut :
Achmad Ali : hukum adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana yang salah, yang eksistensi atau pembuatannya dilakukan oleh pemerintah, baik itu secara tertulis ataupun tidak tertulis, dan memiliki ancaman hukuman bila terjadi pelanggaran terhadap norma tersebut.
Plato : hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.
Tullius Cicerco : hukum merupakan sebuah hasil pemikiran atau akal yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yang tidak.
Utrecht : hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
Pengertian Hukum secara umum :
Hukum adalah keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Sifat dan Ciri-ciri Hukum - Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
5. Berisi perintah dan atau larangan.
6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Sifat Hukum
Berikut adalah sifat-sifat hukum :
1. Mengatur, hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
2. Memaksa, hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Sumber-sumber Hukum - Sumber hukum adalah segala apa yang menjadi yang menimbulkan atuaran-aturan yang mempunyai kekuasaan yang bersifat memaksa, yakni aturan-atuaran yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat dibagi menjadi beberapa sumber seperti sumber hukum material dan sumber hukum formal yaitu :
a. Sumber hukum material
Hukum material adalah segala kaidah/aturan/norma yang menjadi patokan atau sumber manusia untuk bersikap, bertindak. Sumber hukum material adalah tempat dari mana materil itu diambil.
Menurut Sudikno Mertokusum "Sumber hukum materil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan). Hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalu lintas) perkembangan internasional, keadaan geografis, dll”.
b. Sumber hukum formal
Hukum formal merupakan penerapan dari hukum material, sehinnga hukum formal dapat berjalan dan ditaati oleh semua objek hukum. Adapun sumber-sumber hukum formal yaitu :
Hukum formal merupakan penerapan dari hukum material, sehinnga hukum formal dapat berjalan dan ditaati oleh semua objek hukum. Adapun sumber-sumber hukum formal yaitu :
Undang-undang (statute)
Undang-undang adalah suatu peraturan bangsa yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara dan dibuat oleh Negara (pemerintah, parlemen dan legislative).
Undang-undang adalah suatu peraturan bangsa yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara dan dibuat oleh Negara (pemerintah, parlemen dan legislative).
Kebiasaan (costum)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama sehingga oleh masyarakat dianggap sesuatu hal yang penting dan harus dilaksanakan dan tidak bisa di tinggalkan dan bersifat mengikat/memaksa, misalnya adat istiadat,oleh karena itu kebisaan dapat dijadikan sumber hokum di masyarakat.
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama sehingga oleh masyarakat dianggap sesuatu hal yang penting dan harus dilaksanakan dan tidak bisa di tinggalkan dan bersifat mengikat/memaksa, misalnya adat istiadat,oleh karena itu kebisaan dapat dijadikan sumber hokum di masyarakat.
Hakim (Jurisprudentie)
Jurisprudensi adalah keputusan hakim terdahu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama
Ada dua macam jurisprudensi:
Jurisprudensi adalah keputusan hakim terdahu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama
Ada dua macam jurisprudensi:
- Jurisprudensi tetap,
- Jurisprudensi tidak tetap.
- Jurisprudensi tidak tetap.
Traktat (treaty)
Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih yang berisikan consensus yang harus disepakati sehingga mempunyai sifat terikat da memaksa.
Macam-macam traktat :
Macam-macam traktat :
- Traktat bilateral adalah perjanjian yang dilakukan hanya oleh dua Negara misalnya, Indonesia menjalin perjanjian internasinal dengan jepang dalam bidang perdagangan (eksport-import).
- Traktat multilateral adalah perjanjian yang dilakukan lebih dari dua Negara misalnya perjanjian internasional tentang pertahanan bersama Negara dikawasan atlantik utara (NATO), perjanjian internasional dalam bidang dana moneter/keuangan (IMF).
Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Pendapat para sarjana dalam sumber hukum sangatlah berpengaruh besar terutama dalam hubungan internasional. Seoarang hakim dalam menentukan atau mengambil keputusan dalam sutu perkara selalu mengutup pendapat para sarjana yang sudah terbukti kapasitasnya dalam bidang ilmu pengetahuan hokum. Oleh karena itu pendapat para sarjana dapat di jadikan sumber hukum.
Pendapat para sarjana dalam sumber hukum sangatlah berpengaruh besar terutama dalam hubungan internasional. Seoarang hakim dalam menentukan atau mengambil keputusan dalam sutu perkara selalu mengutup pendapat para sarjana yang sudah terbukti kapasitasnya dalam bidang ilmu pengetahuan hokum. Oleh karena itu pendapat para sarjana dapat di jadikan sumber hukum.
Pembagian Hukum - Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yakni Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana dapat mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya dapat diterapkan jika masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di atas tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengecualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara bisa menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan lain titik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum atau kepentingan masyarakat.
Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana didalam Hukum Perdata, tetapi hubungan itu adalah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas untuk menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari ciri-ciri Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil) :
· Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang).
· Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang).
· Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja).
Contoh hukum-hukum Publik:
· Hukum Tata Negara: Yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan antar alat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan juga hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda)
· Hukum Tata Negara: Yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan antar alat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan juga hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda)
· Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara): hukum mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
· Hukum Pidana: hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggarnya dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke hadapan pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan merupakan hukum publik.
· Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a) Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam suatu hubungan internasional.
b) Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lainnya dalam suatu hubungan Internasional.
Macam-macam Pembagian Hukum
a) Menurut sumbernya :
· Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
· Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan yang ada pada masyarakat.
· Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh suatu negara sebagai keputusan atau kesepakatan dalam perjanjian antar Negara.
· Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk berdasarkan keputusan hakim sebelumnya yang dijadikan pedoman untuk menyelesaikan perkara yang sama.
· Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana atau ahli hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
b) Menurut bentuknya :
· Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan dengan bentuk berupa tulisan yang telah sah dan disetujui
· Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kebiasaan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
c) Menurut tempat berlakunya :
· Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam lingkup satu Negara saja.
· Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional atau hubungan antar negara.
d) Menurut waktu berlakunya :
· Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
· Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan akan berlaku pada masa yang akan datang.
· Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk semua bangsa di dunia.
e) Menurut cara mempertahankannya :
· Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud pada suatu perintah-perintah dan larangan.
· Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara menjalankan hukum material.
f) Menurut sifatnya :
· Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak dan harus dilaksanakan.
· Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan masing-masing.
g) Menurut wujudnya :
· Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara yang berlaku secara umum.
· Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga sebagai hak.
h) Menurut isinya :
· Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan individu masing-masing.
· Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warganegara.
Pengertian Negara - Tahukan kalian apa itu Negara? Mungkin istilah ini sering kalian dengar dalam kehidupan sehari-hari kalian. Apalagi untuk kalian yang masih duduk di bangku sekolah, saya yakin kalian akan sering mendengar istilah Negara.
Karena materi ini adalah salah satumateri yang diajarkan disekolah-sekolah umum, tepatnya pada mata pelajaran PKN. Walaupun begitu, saya yakin mungkin ada sebagian dari kalian yang belum faham dengan penjelasan guru mengenai materi ini.
Hal itu adalah hal yang wajar terjadi, karena setiap manusia itu memiliki daya tangkap yang berbeda-beda. Nah, untuk kalian yang belum faham dengan materi tersebut, jangan khwatir. Karena dalam kesempatan kali ini kita akan mempelajari materi tentang pengertian Negara.
Negara merupakan sekelompok orang yang tinggal dalam wilayah tertentu dan diorganisasikan dengan pemeritahan Negara yang telah disepakati dan memiliki kedaulatan.
Bisa juga disebut sebuah wilayah yang memiliki sebuah aturan dan sistem yang berlaku bagi seluruh orang yang menempati wilayah tersebut.
Bisa juga disebut sebuah wilayah yang memiliki sebuah aturan dan sistem yang berlaku bagi seluruh orang yang menempati wilayah tersebut.
Negara merupakan sebuah organisasi tertinggi yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum. Negara juga memiliki peran untuk melindungi setiap penduduknya dan mencerdaskan dengan mensejahteraan kehidupan warganya.
Berikut pendapat beberapa ahli mengenai pengertian negara :
John Locke, Negara merupakan sebuah badan atau organisasi hasil dari perjanjian yang diputuskan masyarakat.
Max Weber, Negara merupakan suatu masyarakat yang mempunyai sebuah monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik yang telah berlaku dalam wilayah tertentu.
Roger F. Soleau, Negara merupakan sebuat sarana atau dapat disebut sebuah wewenang yang mengendalikan dan mengatur masalah-masalah yang bersifat umum dalam kehidupan masyarakat.
Prof Mr. Soenarko, Negara merupakan sebuah organisasi masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dimana kekuasaan Negara tersebut berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
2 Tugas utama negara :
✓Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
✓Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Sifat Negara
Menurut Miriam Budiarjo, masing-masing negara memiliki sifat-sifat antara lain: memaksa, monopoli, dan mencakup semua.
Menurut Miriam Budiarjo, masing-masing negara memiliki sifat-sifat antara lain: memaksa, monopoli, dan mencakup semua.
1) Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan secara sah untuk memaksa kekerasan fisik. Hal ini bertujuan agar masyarakat menaati undang-undang, mencegah kekacauan (anarki) dalam masyarakat, dan agar masyarakat tertib. Adapun alat pemaksanya di antaranya adalah polisi dan tentara. Misalnya, ada peraturan yang mewajibkan tiap-tiap negara wajib membayar pajak. Orang yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa denda, penyitaan harta, atau bahkan dipenjara.
Negara memiliki sifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan secara sah untuk memaksa kekerasan fisik. Hal ini bertujuan agar masyarakat menaati undang-undang, mencegah kekacauan (anarki) dalam masyarakat, dan agar masyarakat tertib. Adapun alat pemaksanya di antaranya adalah polisi dan tentara. Misalnya, ada peraturan yang mewajibkan tiap-tiap negara wajib membayar pajak. Orang yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa denda, penyitaan harta, atau bahkan dipenjara.
2) Monopoli
Negara berhak melakukan monopoli untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai masyarakat secara bersama. Misalnya, memungut pajak, menghukum warga negara yang melanggar peraturan, dan sebagainya.
Negara berhak melakukan monopoli untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai masyarakat secara bersama. Misalnya, memungut pajak, menghukum warga negara yang melanggar peraturan, dan sebagainya.
3) Mencakup semua
Mencakup semua berarti tiap-tiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara ditujukan untuk seluruh warga tanpa kecuali.
Mencakup semua berarti tiap-tiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara ditujukan untuk seluruh warga tanpa kecuali.
Bentuk negara adalah pengelompokkan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan antara berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara. Semua negara bebas menentukan bentuk negaranya masing-masing. Tidak ada yang bisa mengintervensi bahkan hukum internasional sekalipun. Penentuan bentuk negara dilatarbelakangi oleh aspirasi masyarakat, keinginan penguasa, masa lalu bangsa, dll. Dibawah ini adalah peta dunia negara-negara kesatuan (biru) dan federal (hijau).
Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Negara kesatuan terdiri dari beberapa negara yang menggabungkan diri sehingga menjadi suatu negara yang mempunyai status bagian-bagian. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.
Berikut adalah ciri-ciri negara kesatuan:
✓Hanya memiliki satu kebijakan mengenai masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan.
✓Adanya supremasi parlemen pusat.
✓Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
✓Hanya terdapat satu konstitusi (undang-undang dasar), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.
✓Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.
✓Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
✓Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
✓Hanya memiliki satu kebijakan mengenai masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan.
✓Adanya supremasi parlemen pusat.
✓Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
✓Hanya terdapat satu konstitusi (undang-undang dasar), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.
✓Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.
✓Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
✓Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
Terdapat dua jenis negara kesatuan, yaitu negara kesatuan sentralisasi dan negara kesatuan desentralisasi.
Negara kesatuan sentralisasi adalah negara dengan seluruh persoalannya di setiap daerah diatur dan diurus secara langsung oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat sebagai koordinator. Sedangkan pemerintah daerah hanya melaksanakan perintah.
Negara kesatuan desentralisasi adalah negara yang daerahnya diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam bentuk negara ini, terdapat parlemen di setiap daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Negara serikat, negara federal, atau negara federasi adalah suatu negara bersusun jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian itu. Pemerintah federal (pusat) hanya mengeluarkan kebijakan yang bersifat membatasi dan hanya pemerintah pusat yang boleh mengadakan hubungan dengan negara lain.
Berikut adalah ciri-ciri negara serikat :
✓Kepala Negara dipilih oleh rakyat.
✓Kepala negara memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
✓Kepala Negara harus bertanggung jawab kepada rakyatnya
✓Kepala Negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres).
✓Tiap-tiap Negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada Negara bagian, dan tiap negara bagian berhak membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintahan pusat.
✓Kepala Negara dipilih oleh rakyat.
✓Kepala negara memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
✓Kepala Negara harus bertanggung jawab kepada rakyatnya
✓Kepala Negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres).
✓Tiap-tiap Negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada Negara bagian, dan tiap negara bagian berhak membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintahan pusat.
Unsur-unsur Negara - Unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur pokok (konstitutif) dan unsur deklaratif. Unsur pokok adalah unsur yang paling penting, karena merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara. Unsur deklaratif adalah unsur tambahan yang boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara. Terkait unsur negara, pada tahun 1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur tentang apa-apa yang harus dimiliki untuk membentuk suatu negara, disebut Konvensi Montevideo.
Menurut konvensi ini, unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
Menurut konvensi ini, unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
✓Rakyat.
✓Wilayah yang permanen.
✓Penguasa yang berdaulat.
✓Kesanggupan berhubungan dengan negara lain.
✓Pengakuan.
✓Wilayah yang permanen.
✓Penguasa yang berdaulat.
✓Kesanggupan berhubungan dengan negara lain.
✓Pengakuan.
Unsur Pokok Negara (Konstitutif)
Berdirinya suatu negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur pembentuk berdirinya suatu negara, yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur ini disebut unsur pokok yang menjadi syarat mutlak terbentuknya negara. Suatu negara tidak dapat disebut sebagai negara jika salah satu unsur ini tidak ada. Unsur pokok negara ini disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk. Berikut ini penjelasan secara terperinci masing-masing unsur tersebut:
Berdirinya suatu negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur pembentuk berdirinya suatu negara, yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur ini disebut unsur pokok yang menjadi syarat mutlak terbentuknya negara. Suatu negara tidak dapat disebut sebagai negara jika salah satu unsur ini tidak ada. Unsur pokok negara ini disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk. Berikut ini penjelasan secara terperinci masing-masing unsur tersebut:
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat adalah unsur penting bagi terbentuknya suatu negara. Rakyat sendiri dikategorikan menjadi; penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara. Warga negara adalah orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara. Bukan warga negara adalah orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari negara tersebut. Jadi, unsur yang pertama adalah harus ada rakyat dulu.
2. Wilayah
Setelah rakyat, unsur selanjutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur wilayah adalah hal yang sangat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara adalah kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
Daratan: Daratan adalah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
Lautan: Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai. Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
Udara: udara adalah seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan maupun lautan.
Ekstrateritorial: Wilayah ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.
3. Pemerintahan
Unsur selanjutnya yang membentuk Negara adalah pemerintahan. Unsur pemerintah yang dimaksudkan disini adalah pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintahan yang sah berarti pemerintah yang diakui oleh rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan, pemerintahan yang berdaulat berarti memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur jalannya Negara.
Unsur Deklaratif Negara
Selain unsur pokok, terdapat pula unsur lain yang menjadi pembentuk suatu negara, yaitu pengakuan dari negara lain. Adapun pengakuan dari negara lain merupakan unsur negara yang bersifat deklaratif atau bersifat menerangkan keberadaan suatu negara. Suatu negara baru penting untuk menerangkan keberadaannya agar dikenali oleh negara lainnya. Fungsinya adalah agar negara baru tersebut dapat menjalin hubungan diplomatis dengan negara lainnya, begitupun sebaliknya.
Tujuan negara Republik Indonesia termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi :
“KEMUDIAN DARIPADA ITU UNTUK MEMBENTUK SUATU PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA YANG MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA DAN UNTUK MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA, DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA DENGAN BERDASARKAN KEMERDEKAAN, PERDAMAIAN ABADI, DAN KEADILAN SOSIAL, ….”
Dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, dinyatakan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk:
✓melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
✓memajukan kesejahteraan umum;
✓mencerdaskan kehidupan bangsa; serta
✓ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bukan hanya tugas negara. Kita sebagai warga negara dapat mewujudkannya dengan cara membela negara dalam berbagai bentuk. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tugas semua komponen bangsa.
Masyarakat yang sejahtera dan cerdas merupakan dambaan semua. Apabila masyarakat sejahtera, kehidupan di segala bidang akan lebih baik. Bangsa Indonesia tentu akan lebih maju apabila masyarakatnya cerdas.
Tujuan keempat negara adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan negara tersebut merupakan landasan bagi bangsa Indonesia untuk melaksanakan kerja sama dengan negara lain yang dilandasi oleh nilai-nilai perdamaian dan keadilan sosial.
Pengertian Pemerintah - Pemerintah merupakan kemudi dalam bahasa latin asalnya Gubernaculum. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka.
Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Jika pemerintah adalah lebih ke arah organ, pemerintahan menunjukkan ke arah bidang dan fungsi. Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga tempat mereka menjalankan aktivitas.
Pemerintahan dalam arti sempit adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara. Pemerintah dalam arti luas adalah semua aktivitas yang terorganisasi yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segi struktural fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mencapai tujuan negara (Haryanto dkk, 1997:2-3).
C.F Strong mendefinisikan pemerintahan dalam arti luas sebagai segala aktivitas badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
Pemerintahan sebuah negara tentu saja memiliki bentuk dan sistem yang berbeda satu dengan negara lainnya.
Warga Negara dan Negara
Pengertian Warga Negara - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
2 Kriteria Menjadi Warga Negara
1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu : Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis", dan
Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Orang-orang yang Berada dalam Satu Wilayah Negara :
1. Rakyat
(Inggris : Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan. Elemen rakyat terdiri dari wanita, pria, anak-anak, kakek dan nenek. Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat artinya yang mengabdi, pengikut, pendukung. Konotasinya sangat merendahkan karena dianggap sebagai "hamba, budak dan sejenisnya" Sehingga agak berbeda dengan maksud dari kata people (Inggris).
2. Penduduk
adalah orang yang tinggal di suatu daerah. Penduduk adalah orang yang berhak tinggal daerah, dengan syarat orang tersebut harus memiliki surat resmi untuk tinggal disitu
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Jadi penduduk adalah kumpulan manusia yang tinggal di suatu wilayah (Negara, kota dan daerah) yaitu dengan memiliki surat resmi untuk tinggal di wilayah tersebut.
penduduk merupakan sekelompok orang atau individu yang tinggal di kota maupun yang di desa dalam suatu negara. Dan dalam ilmu sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografis dan ruang tertentu.
penduduk merupakan sekelompok orang atau individu yang tinggal di kota maupun yang di desa dalam suatu negara. Dan dalam ilmu sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografis dan ruang tertentu.
3. Warga Negara adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (dalam negara) dan mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Dan ada dua cara seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan, yaitu :
1. Menurut asal kelahiran
Ius solis (menurut tempat kelahiran) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Inggris maka ia kan menjadi warga negara Inggris, walaupun orang tuanya adalah warga negara Jerman. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Amerika, Mesir dll.
Ius sanguinis (menurut keturunan) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana ia berasal. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Indonesia, sedangkan orang tuanya berasal dari RRC, maka orang tersebut menjadi warga negara RCC. Asas ini dianut oleh negara RRC.
2. Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukab permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan. Sedangkan naturalisasi di Indonesia dapat di bagi menjadi dua, yaitu :
Naturalisasi Biasa, Syarat-syaratnya adalah :
o Telah berusia 21 tahun.
o Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling minimal 5 tahun berturut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
o Apabila ia seseorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya.
o Dapat bebahasa Indonesia.
o Sehat jasmani & rohani.
o Mempunyai mata pencarian tetap.
o Tidak mempunyai kewarganegaraan lain.
Naturalisasi Istimewa : status kewarganegaraan yang diberikan kepada warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI.
4. Bangsa
adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
a. Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
a. Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b. Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c. Hans Kohn (Jerman) = bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah, suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak. Sebagai ahli antropologi etnis, ia mengemukakan teori tentang bangsa bahwa bangsa dibentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan.
d. F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Dapat disimpulkan Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
Warga Negara - Menurut UUD 1945 dalam pasal 26 dikatakan yang menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsalain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara danp penduduk diatur dengan undang-undang. Jelas dikatakan yang menjadi warganegara menurut UUD 1945 yang dijelaskan didalam pasal 26 ayat (1)bahwa yang menjadi warganegara adalah orang orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia - Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demim meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Studi Kasus : Warganegara asing yang menikah dengan warganegara Indonesia.
Analisis : Warganegara asing yang menikah dengan warganegara Indonesia sudah jelas dapat melakukan pindah kewarganegaraan, ataupun sebaliknya WNI yang melakukan pindah kewarganegaraan, sesuai hukum yang berlaku.
Sumber Referensi :
Analisis : Warganegara asing yang menikah dengan warganegara Indonesia sudah jelas dapat melakukan pindah kewarganegaraan, ataupun sebaliknya WNI yang melakukan pindah kewarganegaraan, sesuai hukum yang berlaku.
Sumber Referensi :
Murtono, Sri dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX. Jakarta: Quadra.
Nurdiaman, Aa. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX SMP/MTs.Bandung: PT Prabumi Mekar.
Pengertian Sistem Pemerintahan, Bentuk Negara, dan Bentuk Pemerintahan (http://siskasridahlia.blogspot.com/2012/12/pengertian-sistem-pemerintahan-bentuk.html)
Bentuk Negara
Bentuk Negara (http://www.indonesia.go.id/in/sekilas-indonesia/lambang-dan-bentuk-negara/bentuk-negara)
Macam-macam Bentuk Negara (https://fitria97.wordpress.com/tugas-tugas/pkn/macam-macam-bentuk-negara/)



Komentar